Kamis, 21 Desember 2017

PENGUKUHAN PENGURUS FOKSAN-LSB


PROPOSAL

PERMOHONAN PENGUKUHAN   SEKRETARIAT FORUM KESENIAN ANAK NAGARI
KECAMATAN LINGGO SARI BAGANTI (FOKSAN-LSB)








 






                  





FORUM KESENIAN ANAK NAGARI (FOKSAN )
KECAMATAN LINGGO SARI BAGANTI
KABUPATEN PESISIR SELATAN
TAHUN 2017

FORUM KESENIAN ANAK NAGARI( FOKSAN )                                                 
KECAMATAN LINGGO SARI BAGANTI
KABUPATEN PESISIR SELATAN       

Nomor
:  05/PPS /FOKSAN-LSB/XII/2017


Lampiran
: 1 Rangkap


Perihal
: Pengajuan Pengukuhan Sekretariat Forum Kesenian  Anak Nagari (FOKSAN) Kecamatan Linggo Sari Baganti
                Kepada Yth:
  Bapak Camat Linggo Sari Baganti
                  di-
                 Tempat






Dengan Hormat

Sebelumnya kami mendo`akan semoga Bapak dalam keadaan sehat dan lancar mejalankan Aktivitasnya Amin.......
Sehubungan telah terbentuknya sebuah Perkumpulan Kesenian Anak  Nagari  yang berasal dari Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan dengan Nama Forum Kesenian Anak Nagari ’FOKSAN” bermaksud mengajukan Pengesahan dan Pelantikan organisasi tersebut kepada Bapak. Adapun sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan Proposal Pengesahan Organisasi tersebut diatas.
Demikianlah Pengajuan ini kami buat dan kami ajukan. Besar harapan kami agar dapat terwujud niat kami tersebut. Atas perhatian dan kerjasama dari Bapak,kami ucapkan terima kasih.


Hormat Kami  Atas Nama Pengurus Sekretariat Forum Kesenian Anak Nagari (FOKSAN)
Kecamatan Linggo Sari Baganti




Ketua Umum



DEPI ISWANDI, S.Pd

Linggo Sari Baganti, 13 Desember   2017
Sekretaris Umum



WANDI GUSMAN, S.PdI

Tembusan disampikan Kepada:
1.    KAPOLSEK Linggo Sari Baganti
2.    DANRAMIL/02 Ranah Pesisir
3.    Wali Nagari Se-kecamatan Linggo Sari Baganti.
4.    Arsip
LEMBAR PENGESAHAN


STRUKTUR SEKRETARIAT
FORUM KESENIAN ANAK NAGARI (FOKSAN)
KECAMATN LINGGO SARI BAGANTI
KABUPATEN PESISIR SELATAN







Telah Di Setujui & Di ResmikanOleh:

Perwakilan Pemerintahan Nagari   
Se-Kecamatan Linggo Sari Baganti
Kabupaten Pesisir Selatan

Pemerintah Nagari Induk
Punggasan
Pemerintah Nagari Induk
Air Haji




( ……………………. )



( ……………………….)




Mengetahui
Camat Linggo Sari Baganti



( JAMALUDDIN, SH)
NIP. 19631225 198901 1 002

SEKRETARIAT
FORUM KESENIAN ANAK NAGARI (FOKSAN)
KECAMATAN LINGGO SARI BAGANTI
KABUPATEN PESISIR SELATAN




KEPUTUSAN
KETUA SEKRETARIAT FORUM KESENIAN ANAK NAGARI (FOKSAN)
KECAMATAN LINGGO SARI BAGANTI
Nomor :500/     /Kpts/FOKSAN-LSB/2017

TENTANG
PENETAPAN PENGURUS                                                                            SEKRETARIAT FORUM KESENIAN ANAK NAGARI (FOKSAN)
KECAMATAN LINGGO SARI BAGANTI

KETUA SEKRETARIAT FORUM KESENIAN ANAK NAGARI
KECAMATAN LINGGO SARI BAGANTI

Menimbang 
:
a.  Bahwa mengingat bahwa kesenian semakin meluas dan menjadi kesenangan tersendiri yang berkembang ditengah-tengah masyarakat baik tua maupun muda yang memiliki kompetensi dalam bidang seni

b.  bahwa untuk maksud tersebut pada huruf (a) di atas, perlunya wadah organisasi sosial masyarakat dalam perkumpulan perorangan serta menampilkan komptensi tersebut untuk wilayah administrasi Kecamatan Linggo Sari Baganti serta dalam memfasilitasi dan pengerak kegiatan kesenian Masyarakat.

c.  Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan Huruf (b), perlu menetapkan Keputusan Ketua Sekretariat Forum Kesenian Anak Nagari Kecmatan Linggo Sari Baganti Periode 2017-2020.


Mengingat 
:
1. Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116) tambahan Lembaran Negara Repuplik Indonesia Nomor 5430 );




MEMUTUSKAN

Menetapkan
:






Pertama
:
Menetapkan Pengurus Sekretariat Forum KEsenian Anak Nagari  (FOKSAN) Kecamatan LInggo Sari Baganti Periode 2017-2020, sebagaimana terscantum dalam lampiran keputusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan keputusan ini.






Kedua
:
Pengurus sebagaimana dimaksud Pada Diktum kesatu mempunyai tugas sebagai berikut:

1.    Mengkoordinasikan kegiatan Kesenian kepada masyarakat di umumnya dan anggota Organisasi khusunya se-Kecamatan Linggo Sari Baganti.

2.    Menyelenggarakan kegiatan Pembinaan/Pelatihan dan Bimbingan serta Penampilan Kesenian dalam mendukung Program Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat Nagari Se-Kecamatan Linggo Sari Baganti.

3.    Melakukan kemitraan dengan individu atau lembaga lainnya untuk meningkatkan kesenian dan budaya anak Nagari yang berkompetensi serta kereatifitas seni lainya.


Ketiga 
:
Pengurus sebagaimana dimaksud Pada Diktum kesatu mempunyai Fungsi sebagai berikut:

1.    Fasilitasi dan Pengerak kegiatan Kesenian berupa Pendidikan dan Pelatihan Kesenian di wilayah Administrasi Kecamatan Linggo Sari Baganti.

2.    Mitra Pemerintah, Pemerintahan Nagari dan Instansi terkait dalam kegiatan Kesenian.

3.    Konsultasi,Verifikasi, dan penyedia Informasi terkait kegiatan Forum berupa Kesenian.


Keempat
:
Struktur Organisasi dan tata Kerja sebagaimana diktum Kesatu dan  diktum Kedua dituangkan dalam Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART) organisasi yang ditetapkan (terlampir), kemudian dengan mengacu pada keputusan ini sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undang berlaku.


KELIMA
:
Pengurus bertanggung jawab kepada masyarakat atas pelaksanaan tugasnya dan dikoornisasikan melalui unsure Koordinasi pimpinan Kecamatn Linggo Sari Baganti.


KEENAM
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan  sampai dengan tahun periode berakhir dan diperbaaiki serta diperbaharui  kembali sebagai mana mestinya.






        Ditetapkan di  :  Air Haji
        Pada tanggal   :  01   November   2017
Sekretariat FOKSAN-LSB
Ketua



( DEPI ISWANDI,S.Pd )

Lampiran  :                                               Keputusan

:

Ketua Forum Kesenian Anak Nagari (FOKSAN)
Kecamatan Linggo Sari Banganti
Nomor
:
500/      /Kpts/FOKSAN-LSB/2017
Tanggal
:
 01  November  2017







SUSUNAN PENGURUS
SEKRETARIAT FORUM KESENIAN ANAK NAGARI (FOKSAN)
KECAMATN LINGGO SARI BAGANTI
PERIODE 2017-2020

NO
NAMA
Jabatan/Bidang
Keterangan
1
PELINDUNG/PENASEHAT


a
Camat Linggo Sari Baganti
Pemerintahan

b
Pemerintahan Nagari Se-Kecamatan Linggo Sari Baganti
Pemerintahan

c
Kapolsek Linggo Sari Baganti
Keamanan

d
DANRAMIL/02 Ranah Pesisir
Keamanan

2
PEMBINA



DESRI MAIYANTO (pers)
Pembina


KEPENGURUSAN


1
DEPI ISWANDI, S.Pd
Ketua

2
SURYADI
Wakil ketua

3
WANDI GUSMAN, S.PdI
Sekretaris

4
DESTIKA SRI W .A.Md.Keb
Bendahara umum

5
SEPTIKA WULANDARI,S.Sos.I
Bendahara  Sosial

3
Bidang  Kesenian


3.1
Seni Musik


a
DEPI SATRIA SUSTRA, S.Pd
Koordinator 1

b
ADRIZAL EDMI, S.Pd
Koordinator 2

c
FAUZIL HALIM, S.Kom
Seksi Seni Musik

d
WINGGA
Seksi Seni Musik

e
YONGKI
Seksi Seni Musik

f
DAPIT
Seksi Seni Musik

3.2
Seni Tari


a
SHADILYA DEYKISY,S.Pd
Koordinator  1

b
FITRI SUSANTI,S.Pd
Koordinator  2

c
KASMANELI
Seksi Seni Tari

d
HILRISNA.K
Seksi Seni Tari

e
SHADILYA DEYKISY,S.Pd
Seksi Seni Tari

f
KASMAINI
Seksi Seni Tari

3.3
Seksi Seni Teater


a
INDRAWADI, S.Pd
Koordinator  1

b
NURFIDAWATI, S.Pd
Koordinator  2

c
PADILA AGUS
Anggota Seksi

d
EFRIANTO, S.PdI
Anggota Seksi

3.4
Seni Rupa


a
YUSMANELI
Koordinator

b
DIDI
Anggota Seksi

c
NOFRI SETIAWAN
Anggota Seksi

4.
Bidang HUMAS/Sosial


a
Pemerintahan Nagari Se Kec.LSB
Koordinator  Khusus terhadap Penentuan lokasi Kegiatan yang akan diadakan FOKSAN-LSB
Jika FOKSAN Mengadakan Kegiatan diluar Sekretariat maka Koordinator Khusus berada pada Pemerintahan Nagari yang dijadikan Lokasi Kegiatan.
b
JAFRIZAL,S.PdI
Koord.Lapangan
Anggota Seksi

c
HARI FAJAR OPTIN

d
ZIKRULLAH,A.Md.Kep
Anggota Seksi

e
SUPARDI
Anggota Seksi

f
BENI ELEKTRONIK
Anggota Seksi


Bidang Keamanan


a
DANRAMIL 02 Ranah Pesisir
Koordinator 1

b
KAPOLSEK Linggo Sari Baganti
Koordinator 2

c
ALI IMRAN, S.PdI
Koordinator 2

d
IRFAN NURZAL,S.Pd
Anggota Seksi

e
RUSLI,S.Ag
Anggota Seksi

f
IRWAN (PLN)
Anggota Seksi






Ditetapkan  di
:
Air Haji
Pada Tanggal
:
01  November   2017

Sekretariat FOKSAN –LSB
 Ketua




( DEPI ISWANDI, S.Pd )



NASKAH PENGUKUHAN
FORUM KESENIAN ANAK NAGARI (FOKSAN)
KECAMATN LINGGO SARI BAGANTI
KABUPATEN PESISIR SELAYAN
 




         Dengan Mengucapkan:



KAMI CAMAT LINGGO SARI BAGANTI PADA HARI INI …….. ,TANGGAL ……. BULAN ………… TAHUN 20….

Berdasarkan Keputusan
KETUA SEKRETARIAT FORUM KESENIAN ANAK NAGARI (FOKSAN) KECAMATAN LINGGO SARI BAGANTI PADA TANGGAL 01 BULAN NOVEMBER TAHUN 2017

DENGAN RESMI MENGUKUHKAN SAUDARA-SAUDARA SEBAGAI PENGURUS FORUM KESENIAN ANAK NAGARI (FOKSAN) KECAMATAN LINGO SARI BAGANTI PERIODE 2017-2020.

KIRANYA SAUDARA-SAUDARA AKAN DAPAT MELAKSANAKAN TUGAS DENGAN SEBAIK-BAIKNYA, SEMOGA TUHAN YANG MAHA ESA SELALU MEMBERIKA HIDAYANYA KEPADA SAUDARA DAN KITA SEMUA.






FORUM KESENIAN ANAK NAGARI ( FOKSAN )
 KECAMATAN LINGGO SARI BAGANTI


A.   Visi Dan Misi Forum Kesenian Anak Nagari (FOKSAN)
Visi
·         Terciptanya generasi muda yang lebih berakhlak mulia, berpola pikir luas, dan berkompetensi dalam bidang kesenian serta menjunjung tinggi nilai-nilai Forum Kesenian Anak Nagari (FOKSAN) yang mandiri dan berkualitas.
Misi
·         Menciptakan generasi muda yang terampil dalam bidang kesenian.
·         Menumbuh kembangkan semangat berkarya generasi muda dibidang kesenian
·         Menjalin dan mempererat rasa kekeluargaan yang harmonis antara sesama pencinta kesenian
·         Menjadikan Manusia yang bertindak Kritis dan berfikir Universal terhadap Problematika lingkungan sekitar.
·         Menamkan rasa empati dan rasa Responsibilitas terhadap problematika generasi muda.
·         Menciptakan senima-seniman yang kreatif dan inofatif sesuai dengan perkembangan zaman.
·         Berpartisipasi dalam berbagai aspek kegiatan kesenian yang ada di Kecamatan Linggo Sari Baganti serta dapat berkopetensi di dengan seniman-seniman yang ada baik dari dalam maupun dari luar daerah.
·         Mengadakan ajang pencarian bakat secara rutin sesuai dengan agenda-agenda yang telah ditetapkan.

B.   Program Kegiatan
1.   Kegiatan Mingguan
a)    Mengadakan latihan dan Pembinaan kepada peserta didik
1)   Musik
2)   Teater
3)   Tari
4)   Seni Rupa
b)   Kegiatan Bulanan
1)   Mengadakan Uji kelayakan peserta didik secara berkesinambungan baik di tempat terbuka maupun tertutup (lokasi di kondisikan)
2)   Evaluasi




c)    Kegiatan Semester
1)   MUBES ( Musyawarah Besar)

d)   Kegiatan Tahunan
1)   Mengadakan Ajang Kompetensi Dengan Anggota/Peserta lain baik dari  dalam maupun luar daerah
2)   Menyalurkan Prestasi Anggota/peserta didik ke ajang yang lebih tinggi.



AD / ART
FORUM KESENIAN ANAK NAGARI
KECAMATAN LINGGO SARI BAGANTI

1.   PEMBUKAAN

Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang, kami sekumpulan remaja se-Kecamatan Linggo Sari Baganti telah mendirikan Forum Kesenian Anak Nagari pada tanggal 26 Mei 2016. FOKSAN yang berorientasikan organisasi pecinta Kesenian dan Budaya anak Nagari ini kami dirikan demi mengembangkan serta menyalurkan  Potensi, Bakat, dan Minat Generasi Muda dalam bidang kesenian, tidak hanya itu, berdirinya FOKSAN juga diharapkan semoga bisa menampung aspirasi para pemuda dan pemudi di Kecamatan Linggo Sari Baganti dalam mangupayakan pelestarian Kesenian dan Budaya Anak Nagari. 


2.   ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA , WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Nama dari kelompok Forum Kesenian Anak Nagari  ini adalah FOKSAN

Pasal 2
Waktu

Forum Kesenian Anak Nagari ( FOKSAN) bentuk  pada tanggal 26 Mei 2016  bertempat di Nagari Lagan Hilir Punggasan

Pasal 3
Kedudukan

Sekretariat FOKSAN bertempat kedudukan di Studio Sarang Musik Lagan Hilir Punggasan




BAB II
KEDAULATAN, AZAS, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 4
Kedaulatan

Kedaulatan tertinggi FOKSAN ada ditangan anggota yang diwujudkan dengan Musyawarah Besar FOKSAN

Pasal 5
Azas

Organisasi ini berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa ,kemanusiaan, persatuan, kemusyawaratan, dan keadilan.




Pasal 6
Sifat

FOKSAN  merupakan organisai tempat berkumpulnya generasi muda yang cinta kesenian diKecamatan Linggo Sari Baganti dan sekitarnya, yang bersifat : Kekeluargaan, kebersamaan, solidaritas, loyalitas, kesamaan minat, dan cinta adat dan budaya minang.

Pasal 7
Tujuan

Organisasi Forum Keseniana anak Nagari  bertujuan untuk:
1.   Membina dan mengembangkan Kesenian daerah Minang sebagai pernyataan rasa cinta terhadap kesenian daerah.
2.    Meningkatkan kepedulian, kecintaan terhadap lingkungan, kebersamaan, dan persaudaraan serta menanamkan jiwa solidaritas antar anggota FOKSAN
3.   Bekerja sama dalam mengadakan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan keseniana Anak Nagari.
4.   Mewujudkan kerjasama antara lembaga atau organisasi yang berada di Kecamatan Linggo Sari Baganti.
5.   Membentuk organisasi bagian atau cabang dari FOKSAN itu sendiri
6.   Bersifat jujur,bertanggung  jawab dan menaati aturan yang ada pada Organisasi ini.





BAB III
LAMBANG

Pasal 8
Lambang

Lambang FOKSAN terdiri dari:
1.   Rumah Gadang             : Melambangkan Ciri Khas Daerah
2.   Background  Pelangi     : Kecerian/Kebersamaan artinya    
                                        Menyatuh dalam Sebuah perkumpulan
3.   Bintang                         : Semangat untuk meraih kesuksesan
4.   Warna Huruf Hijau       : Kesuburan /kemudahan

BAB IV
FUNGSI DAN PERANAN

Pasal 9
Ø  Fungsi
Sebagai wahana pengembangan bakat, hobi dan kreatifitas anggota Forum Kesenian Anak Nagari dalam bidang Kesenian

Ø  Peranan
Forum Kesenian Anaka Nagari (FOKSAN) berperan sebagai salah satu Organisasi untuk mengembangkan kesenian  Daerah.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10
Anggota FOKSAN berlaku seumur hidup yang terdiri dari Anggota Pengurus dan Anggota biasa

BAB VI
ORGANISASI

Pasal 11
Struktur Organisasi

1.   Struktur kepengurusan FOKSAN terdiri dari Penanggung jawab dan badan pengurus harian.
2.   Badan pengurus harian terdiri dari Ketua dan wakil ketua, yang selanjutnya memilih Sekretaris Umum, Bendahara Umum.




Pasal 12
Kekuasaan tertinggi

Kekuasaan tertinggi  FOKSAN terdapat pada Musyawarah Besar Forum Kesenian Anak Nagari

Pasal 13
Pemilihan dan masa jabatan kepengurusan

1)   Pemilihan Ketua Umum dilakukan melalui Musyawarah Besar, yang mekanismenya diatur dalam peraturan tersendiri yang disepakati di Musyawarah Besar FOKSAN.
2)   Pengurus organisasi menduduki masa jabatan satu periode kepengurusan, yaitu satu tahun terhitung sejak tanggal penetapan surat keputusan Musyawarah Anggota atau Musyawarah Besar FOKSAN.
3)   Pengurus FOKSAN setelah masa jabatan berakhir dapat di pilih kembali untuk satu periode kepengurusan berikutnya.
4)   Tata tertib pemilihan kepengurusan diatur dalam tata tertib khusus yang ditentukan kemudian.
5)   Ketua Umum FOKSAN disahkan oleh Musyawarah Besar FOKSAN
6)   Dalam keadaan tertentu Ketua Umum dapat melakukan pergantian kepengurusannya.
Pasal 14
Hak dan Kewajiban Pengurus

1)   Pengurus FOKSAN berkewajiban menjaga nama baik dan kehormatan organisasi.
2)   Jika dianggap perlu, pengurus FOKSAN berhak membuat peraturan dan kebijaksanaan sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga FOKSAN.
3)   Ketua Umum atau yang dimandatkan oleh Ketua Umum berhak dan wajib mewakili FOKSAN sehubungan dengan hal – hal yang menyangkut organisasi.
4)   Pengurus FOKSAN berkewajiban mempertanggung jawabkan kepengurusannya kepada Ketua Umum pada Musyawarah Besar FOKSAN.
5)   Setiap pengurus mempunyai hak suara dan hak bicara di setiap rapat anggota.
6)   Setiap pengurus berkewajiban menjalankan program kerja sesuai dengan bidang kerjanya.







BAB VII
KEKAYAAN

Pasal 15
Sumber Kekayaan

Sumber kekayaan organisasi diperoleh dari :
1) Uang Pangkal
2) Iuran Anggota
3) Sumbangan dan bantuan dari berbagai pihak, usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan azas organisasi FOKSAN

Pasal 16
Pengelolaan Kekayaan

Kekayaan dikelola oleh /dibawah koordinasi Bendahara Umum yang diketahui dan disetujui oleh Ketua Umum.


BAB VIII
SERAGAM DAN ATRIBUT

Pasal 17
Seragam dan atribut Forum Kesenian Anak Nagari ( FOKSAN) terdiri dari:
1.   Baju
2.   KTA ( kartu tanda anggota )


BAB IX
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN AD/ ART

Pasal 18
Perubahan dan Pengesahan  AD/ART

Perubahan AD/ART  hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar FOKSAN

BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 19
Pembubaran

Pembubaran dapat dilakukan apabila disetujui seluruh anggota 
Forum Kesenian Anak Nagari (FOKSAN)

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 20
Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur selanjutnya dalam anggaran rumah tangga dan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
BAB XII
PENUTUP

Pasal 21
Penutup

Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan


3.   ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
USAHA

Pasal 1

Dalam usaha mencapai tujuannya, FOKSAN mengusahakan:
1)   Latihan-latihan kecakapan dan ketrampilan jasmani dan rohani untuk seluruh anggotanya.
2)   Mengadakan acara Kesenian.
3)   Melakukan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa Indonesia, serta kemanusiaan pada umumnya.
4)   Menampilkan dan Menciptakan sebuah kesenian  yang bernilai.


BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2 ayat 1
Anggota Pengurus:

Anggota pengurus adalah anggota FOKSAN yang menjadi pendiri kelompok Forum Kesenian Anak Nagari “ FOKSAN”  dan berhak mengadakan pendiksaran anggota.

Pasal 2 ayat 2
Anggota biasa
                                                                                        
Anggota biasa adalah setiap orang yang mendaftarkan diri dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Badan Khusus Pendiksaran yang ditetapkan oleh Badan Pengurus.

Pasal 2 ayat 3
Seorang anggota gugur keanggotaannya karena:

1.      Meninggal dunia.                                                                
2.      Minta berhenti secara tertulis.
3.      Dikeluarkan atau di pecat sesuai dengan hasil sidang.

Pasal 2 ayat 4
Hak dan kewajiban anggota:

1.   Setiap anggota wajib membela, mempertahankan dan menjujung nama baik FOKSAN
2.   Setiap anggota wajib menaati peraturan-peraturan Organisasi.
3.   Setiap anggota berhak untuk membela dirinya di depan Musyawarah Besar jika ia merasa dirugikan oleh organisasi.
4.   Setiap anggota Pengurus dan anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak suara.

BAB III
ORGANISASI

Pasal 3
Ayat 1
Badan Pengurus organisasi terdiri dari :
1)   Ketua Umum: Membuat kebijakan di dalam melakukan program kerja. mengevaluasi serta meminta pertanggung jawaban tiap-tiap bagian. menginstruksikan setiap bagian untuk membuat agenda dan kegiatan jangka panjang dan pendek
2)   Wakil Ketua Umum : Membantu dalam program kerja dari ketua umum.
3)   Bendahara Umum: Membuat pembukuan keuangan setiap bulan.
4)   Sekretaris Umum : Membuat notulasi rapat-rapat keorganisasian mensosialisasikan program-program FOKSAN serta mengkoordinir pembuatan KTA (kartu tanda anggota).
Ayat 2
Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh Sekretaris Umum yang dibantu oleh anggota pengurus.

Ayat 3
Ketua Umum bertanggung jawab mengenai kegiatan organisasi kepada seluruh anggota dalam rapat anggota. Sekretaris Umum dan Anggota pengurus bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Ayat 4
Ketua Umum dipilih oleh seluruh anggota setahun sekali dalam Musyawarah Besar.

Ayat 5
Ketua Umum harus membuat rencana kerja selama masa jabatannya.











BAB IV
RAPAT
Pasal 4 Ayat 1

1)   Musyawarah Besar diselenggarakan setahun sekali, sekaligus memilih dan mengesahkan Badan Pengurus.
2)   Sidang istimewa diselenggarakan atas usul paling sedikit 2/4orang anggota pengurus.
3)   Rapat Badan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setiap satu bulan 2 kali atau jika dianggap perlu.
4)   Musyawarah Besar dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/4 jumlah anggota.
5)   Musyawarah Besar dianggap sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah anggota yang hadir.
6)   Dalam setiap Musyawarah besar, akan dibentuk kepanitiaan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Musyawarah besar, yang nantinya ditunjuk oleh badan pengurus.

BAB V
KEKAYAAN
Pasal V
Bila FOKSAN bubar, kekayaan diserahkan kepada badan-badan yang ditunjuk oleh Rapat Umum Anggota terakhir yang khusus diadakan untuk itu.

BAB VI
LAIN-LAIN

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.