PROPOSAL
PERMOHONAN PENGUKUHAN
SEKRETARIAT FORUM KESENIAN ANAK NAGARI
KECAMATAN
LINGGO SARI BAGANTI (FOKSAN-LSB)
FORUM
KESENIAN ANAK NAGARI (FOKSAN )
KECAMATAN
LINGGO SARI BAGANTI
KABUPATEN
PESISIR SELATAN
TAHUN
2017
FORUM KESENIAN ANAK NAGARI( FOKSAN )
KECAMATAN LINGGO
SARI BAGANTI
KABUPATEN PESISIR SELATAN
|
|
Nomor
|
: 05/PPS /FOKSAN-LSB/XII/2017
|
|||
Lampiran
|
:
1 Rangkap
|
|||
Perihal
|
: Pengajuan Pengukuhan Sekretariat Forum Kesenian Anak Nagari (FOKSAN) Kecamatan Linggo Sari
Baganti
|
Kepada Yth:
Bapak Camat Linggo Sari Baganti
di-
Tempat
|
||
Dengan Hormat
Sebelumnya kami mendo`akan semoga Bapak dalam keadaan sehat dan
lancar mejalankan Aktivitasnya Amin.......
Sehubungan
telah terbentuknya sebuah Perkumpulan Kesenian Anak Nagari
yang berasal dari Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir
Selatan dengan Nama Forum Kesenian Anak Nagari ’FOKSAN” bermaksud mengajukan Pengesahan
dan Pelantikan organisasi tersebut kepada Bapak. Adapun sebagai bahan pertimbangan bersama
ini kami lampirkan Proposal Pengesahan Organisasi tersebut diatas.
Demikianlah
Pengajuan ini kami buat dan kami ajukan. Besar harapan kami agar dapat terwujud
niat kami tersebut. Atas perhatian dan kerjasama dari Bapak,kami ucapkan terima
kasih.
Hormat Kami
Atas Nama Pengurus Sekretariat Forum Kesenian Anak Nagari (FOKSAN)
Kecamatan Linggo Sari Baganti
|
||
Ketua Umum
DEPI ISWANDI, S.Pd
|
Linggo Sari Baganti, 13 Desember 2017
Sekretaris Umum
WANDI GUSMAN, S.PdI
|
Tembusan disampikan Kepada:
1.
KAPOLSEK Linggo Sari Baganti
2.
DANRAMIL/02 Ranah Pesisir
3.
Wali Nagari Se-kecamatan Linggo Sari
Baganti.
4.
Arsip
LEMBAR PENGESAHAN
STRUKTUR
SEKRETARIAT
FORUM
KESENIAN ANAK NAGARI (FOKSAN)
KECAMATN
LINGGO SARI BAGANTI
KABUPATEN
PESISIR SELATAN
Telah
Di Setujui & Di ResmikanOleh:
Perwakilan Pemerintahan Nagari
Se-Kecamatan Linggo Sari Baganti
Kabupaten
Pesisir Selatan
Pemerintah
Nagari Induk
Punggasan
|
Pemerintah
Nagari Induk
Air
Haji
|
||
(
……………………. )
|
(
……………………….)
|
||
Mengetahui
Camat Linggo Sari Baganti
( JAMALUDDIN, SH)
NIP. 19631225 198901 1 002
|
|||
SEKRETARIAT
FORUM KESENIAN ANAK NAGARI (FOKSAN)
KECAMATAN LINGGO SARI BAGANTI
KABUPATEN PESISIR SELATAN
|
|||
KEPUTUSAN
KETUA
SEKRETARIAT FORUM KESENIAN ANAK NAGARI (FOKSAN)
KECAMATAN
LINGGO SARI BAGANTI
Nomor :500/ /Kpts/FOKSAN-LSB/2017
TENTANG
PENETAPAN
PENGURUS
SEKRETARIAT FORUM KESENIAN ANAK NAGARI (FOKSAN)
KECAMATAN
LINGGO SARI BAGANTI
KETUA
SEKRETARIAT FORUM KESENIAN ANAK NAGARI
KECAMATAN
LINGGO SARI BAGANTI
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa mengingat bahwa
kesenian semakin meluas dan menjadi kesenangan tersendiri yang berkembang
ditengah-tengah masyarakat baik tua maupun muda yang memiliki kompetensi
dalam bidang seni
b. bahwa untuk maksud
tersebut pada huruf (a) di atas, perlunya wadah organisasi sosial masyarakat
dalam perkumpulan perorangan serta menampilkan komptensi tersebut untuk
wilayah administrasi Kecamatan Linggo Sari Baganti serta dalam memfasilitasi
dan pengerak kegiatan kesenian Masyarakat.
c. Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan Huruf (b), perlu
menetapkan Keputusan Ketua Sekretariat Forum Kesenian Anak Nagari Kecmatan
Linggo Sari Baganti Periode 2017-2020.
|
||||
Mengingat
|
:
|
1. Undang-undang
nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116) tambahan Lembaran Negara Repuplik
Indonesia Nomor 5430 );
|
||||
MEMUTUSKAN
|
||||||
Menetapkan
|
:
|
|||||
Pertama
|
:
|
Menetapkan Pengurus
Sekretariat Forum KEsenian Anak Nagari (FOKSAN) Kecamatan LInggo Sari Baganti
Periode 2017-2020, sebagaimana terscantum dalam lampiran keputusan ini dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan keputusan ini.
|
||||
Kedua
|
:
|
Pengurus sebagaimana dimaksud
Pada Diktum kesatu mempunyai tugas sebagai berikut:
1.
Mengkoordinasikan
kegiatan Kesenian kepada masyarakat di umumnya dan anggota Organisasi
khusunya se-Kecamatan Linggo Sari Baganti.
2.
Menyelenggarakan
kegiatan Pembinaan/Pelatihan dan Bimbingan serta Penampilan Kesenian dalam
mendukung Program Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat Nagari Se-Kecamatan
Linggo Sari Baganti.
3.
Melakukan
kemitraan dengan individu atau lembaga lainnya untuk meningkatkan kesenian
dan budaya anak Nagari yang berkompetensi serta kereatifitas seni lainya.
|
||||
Ketiga
|
:
|
Pengurus sebagaimana dimaksud
Pada Diktum kesatu mempunyai Fungsi sebagai berikut:
1.
Fasilitasi
dan Pengerak kegiatan Kesenian berupa Pendidikan dan Pelatihan Kesenian di
wilayah Administrasi Kecamatan Linggo Sari Baganti.
2.
Mitra
Pemerintah, Pemerintahan Nagari dan Instansi terkait dalam kegiatan Kesenian.
3.
Konsultasi,Verifikasi,
dan penyedia Informasi terkait kegiatan Forum berupa Kesenian.
|
||||
Keempat
|
:
|
Struktur Organisasi dan tata
Kerja sebagaimana diktum Kesatu dan diktum Kedua dituangkan dalam
Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART) organisasi yang ditetapkan
(terlampir), kemudian dengan mengacu pada keputusan ini sesuai
ketentuan Peraturan Perundang-undang berlaku.
|
||||
KELIMA
|
:
|
Pengurus
bertanggung jawab kepada masyarakat atas pelaksanaan tugasnya dan
dikoornisasikan melalui unsure Koordinasi pimpinan Kecamatn Linggo Sari
Baganti.
|
||||
KEENAM
|
:
|
Keputusan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan sampai dengan
tahun periode berakhir dan diperbaaiki serta diperbaharui kembali sebagai mana mestinya.
|
||||
Ditetapkan di : Air Haji
Pada tanggal : 01 November 2017
Sekretariat FOKSAN-LSB
Ketua
( DEPI
ISWANDI,S.Pd )
|
||||||
Lampiran : Keputusan
|
:
|
Ketua
Forum Kesenian Anak Nagari (FOKSAN)
Kecamatan
Linggo Sari Banganti
|
||||
Nomor
|
:
|
500/ /Kpts/FOKSAN-LSB/2017
|
||||
Tanggal
|
:
|
01 November 2017
|
||||
SUSUNAN PENGURUS
SEKRETARIAT
FORUM KESENIAN ANAK NAGARI (FOKSAN)
KECAMATN
LINGGO SARI BAGANTI
PERIODE
2017-2020
NO
|
NAMA
|
Jabatan/Bidang
|
Keterangan
|
1
|
PELINDUNG/PENASEHAT
|
||
a
|
Camat Linggo Sari Baganti
|
Pemerintahan
|
|
b
|
Pemerintahan Nagari Se-Kecamatan Linggo Sari
Baganti
|
Pemerintahan
|
|
c
|
Kapolsek Linggo Sari Baganti
|
Keamanan
|
|
d
|
DANRAMIL/02 Ranah Pesisir
|
Keamanan
|
|
2
|
PEMBINA
|
||
DESRI MAIYANTO (pers)
|
Pembina
|
||
KEPENGURUSAN
|
|||
1
|
DEPI ISWANDI, S.Pd
|
Ketua
|
|
2
|
SURYADI
|
Wakil
ketua
|
|
3
|
WANDI GUSMAN, S.PdI
|
Sekretaris
|
|
4
|
DESTIKA SRI W .A.Md.Keb
|
Bendahara
umum
|
|
5
|
SEPTIKA WULANDARI,S.Sos.I
|
Bendahara Sosial
|
|
3
|
Bidang Kesenian
|
||
3.1
|
Seni Musik
|
||
a
|
DEPI SATRIA SUSTRA, S.Pd
|
Koordinator
1
|
|
b
|
ADRIZAL EDMI, S.Pd
|
Koordinator
2
|
|
c
|
FAUZIL HALIM, S.Kom
|
Seksi
Seni Musik
|
|
d
|
WINGGA
|
Seksi
Seni Musik
|
|
e
|
YONGKI
|
Seksi
Seni Musik
|
|
f
|
DAPIT
|
Seksi
Seni Musik
|
|
3.2
|
Seni Tari
|
||
a
|
SHADILYA DEYKISY,S.Pd
|
Koordinator 1
|
|
b
|
FITRI SUSANTI,S.Pd
|
Koordinator 2
|
|
c
|
KASMANELI
|
Seksi
Seni Tari
|
|
d
|
HILRISNA.K
|
Seksi
Seni Tari
|
|
e
|
SHADILYA DEYKISY,S.Pd
|
Seksi
Seni Tari
|
|
f
|
KASMAINI
|
Seksi
Seni Tari
|
|
3.3
|
Seksi Seni Teater
|
||
a
|
INDRAWADI, S.Pd
|
Koordinator 1
|
|
b
|
NURFIDAWATI, S.Pd
|
Koordinator 2
|
|
c
|
PADILA AGUS
|
Anggota
Seksi
|
|
d
|
EFRIANTO, S.PdI
|
Anggota
Seksi
|
|
3.4
|
Seni Rupa
|
||
a
|
YUSMANELI
|
Koordinator
|
|
b
|
DIDI
|
Anggota
Seksi
|
|
c
|
NOFRI SETIAWAN
|
Anggota
Seksi
|
|
4.
|
Bidang HUMAS/Sosial
|
||
a
|
Pemerintahan Nagari Se Kec.LSB
|
Koordinator Khusus terhadap Penentuan lokasi Kegiatan
yang akan diadakan FOKSAN-LSB
|
Jika
FOKSAN Mengadakan Kegiatan diluar Sekretariat maka Koordinator Khusus
berada pada Pemerintahan Nagari yang dijadikan Lokasi Kegiatan.
|
b
|
JAFRIZAL,S.PdI
|
Koord.Lapangan
Anggota
Seksi
|
|
c
|
HARI FAJAR OPTIN
|
||
d
|
ZIKRULLAH,A.Md.Kep
|
Anggota
Seksi
|
|
e
|
SUPARDI
|
Anggota
Seksi
|
|
f
|
BENI ELEKTRONIK
|
Anggota
Seksi
|
|
Bidang Keamanan
|
|||
a
|
DANRAMIL 02 Ranah Pesisir
|
Koordinator
1
|
|
b
|
KAPOLSEK Linggo Sari Baganti
|
Koordinator
2
|
|
c
|
ALI IMRAN, S.PdI
|
Koordinator
2
|
|
d
|
IRFAN NURZAL,S.Pd
|
Anggota
Seksi
|
|
e
|
RUSLI,S.Ag
|
Anggota
Seksi
|
|
f
|
IRWAN (PLN)
|
Anggota
Seksi
|
|
Ditetapkan di
|
:
|
Air Haji
|
Pada Tanggal
|
:
|
01 November 2017
|
Sekretariat FOKSAN –LSB
Ketua
|
||
( DEPI
ISWANDI, S.Pd )
|
NASKAH
PENGUKUHAN
FORUM KESENIAN
ANAK NAGARI (FOKSAN)
KECAMATN
LINGGO SARI BAGANTI
KABUPATEN
PESISIR SELAYAN
Dengan Mengucapkan:
KAMI CAMAT LINGGO SARI BAGANTI PADA HARI INI ……..
,TANGGAL ……. BULAN ………… TAHUN 20….
Berdasarkan Keputusan
KETUA SEKRETARIAT FORUM KESENIAN ANAK NAGARI (FOKSAN) KECAMATAN LINGGO
SARI BAGANTI PADA TANGGAL 01 BULAN NOVEMBER TAHUN 2017
DENGAN RESMI MENGUKUHKAN SAUDARA-SAUDARA SEBAGAI PENGURUS FORUM KESENIAN
ANAK NAGARI (FOKSAN) KECAMATAN LINGO SARI BAGANTI PERIODE 2017-2020.
KIRANYA SAUDARA-SAUDARA AKAN DAPAT MELAKSANAKAN TUGAS DENGAN
SEBAIK-BAIKNYA, SEMOGA TUHAN YANG MAHA ESA SELALU MEMBERIKA HIDAYANYA KEPADA
SAUDARA DAN KITA SEMUA.
FORUM KESENIAN ANAK NAGARI ( FOKSAN )
KECAMATAN LINGGO SARI BAGANTI
A.
Visi Dan Misi Forum
Kesenian Anak Nagari (FOKSAN)
Visi
·
Terciptanya generasi muda yang lebih berakhlak mulia,
berpola pikir luas, dan berkompetensi dalam bidang kesenian serta menjunjung
tinggi nilai-nilai Forum Kesenian Anak Nagari (FOKSAN) yang mandiri dan
berkualitas.
Misi
·
Menciptakan
generasi muda yang terampil dalam bidang kesenian.
·
Menumbuh
kembangkan semangat berkarya generasi muda dibidang kesenian
·
Menjalin dan mempererat rasa kekeluargaan yang harmonis
antara sesama pencinta kesenian
·
Menjadikan Manusia yang bertindak Kritis dan berfikir
Universal terhadap Problematika lingkungan sekitar.
·
Menamkan rasa empati dan rasa Responsibilitas terhadap problematika generasi muda.
·
Menciptakan senima-seniman yang kreatif dan inofatif
sesuai dengan perkembangan zaman.
·
Berpartisipasi dalam berbagai aspek kegiatan kesenian
yang ada di Kecamatan Linggo Sari Baganti serta dapat berkopetensi di dengan
seniman-seniman yang ada baik dari dalam maupun dari luar daerah.
·
Mengadakan
ajang pencarian bakat secara rutin sesuai dengan agenda-agenda yang telah
ditetapkan.
B.
Program Kegiatan
1.
Kegiatan Mingguan
a) Mengadakan latihan dan Pembinaan kepada
peserta didik
1) Musik
2) Teater
3) Tari
4) Seni Rupa
b)
Kegiatan Bulanan
1)
Mengadakan
Uji kelayakan peserta didik secara berkesinambungan baik di tempat terbuka
maupun tertutup (lokasi di kondisikan)
2) Evaluasi
c)
Kegiatan Semester
1) MUBES ( Musyawarah Besar)
d) Kegiatan Tahunan
1) Mengadakan Ajang Kompetensi Dengan
Anggota/Peserta lain baik dari dalam
maupun luar daerah
2) Menyalurkan Prestasi Anggota/peserta
didik ke ajang yang lebih tinggi.
FORUM
KESENIAN ANAK NAGARI
KECAMATAN
LINGGO SARI BAGANTI
1.
PEMBUKAAN
Dengan
menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang, kami sekumpulan
remaja se-Kecamatan Linggo Sari Baganti telah mendirikan Forum Kesenian Anak
Nagari pada tanggal 26 Mei 2016. FOKSAN yang berorientasikan organisasi pecinta
Kesenian dan Budaya anak Nagari ini kami dirikan demi mengembangkan serta
menyalurkan Potensi, Bakat, dan Minat
Generasi Muda dalam bidang kesenian, tidak hanya itu, berdirinya FOKSAN juga
diharapkan semoga bisa menampung aspirasi para pemuda dan pemudi di Kecamatan
Linggo Sari Baganti dalam mangupayakan pelestarian Kesenian dan Budaya Anak
Nagari.
2.
ANGGARAN
DASAR
BAB
I
NAMA
, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Nama dari kelompok Forum Kesenian Anak Nagari ini adalah FOKSAN
Pasal 2
Waktu
Forum Kesenian Anak Nagari ( FOKSAN) bentuk pada tanggal 26 Mei 2016 bertempat di Nagari Lagan Hilir Punggasan
Pasal 3
Kedudukan
Sekretariat FOKSAN bertempat kedudukan di Studio Sarang
Musik Lagan Hilir Punggasan
BAB
II
KEDAULATAN,
AZAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi FOKSAN ada ditangan anggota yang
diwujudkan dengan Musyawarah Besar FOKSAN
Pasal 5
Azas
Organisasi ini berasaskan Ketuhanan
Yang Maha Esa ,kemanusiaan, persatuan, kemusyawaratan, dan keadilan.
Pasal 6
Sifat
FOKSAN merupakan organisai tempat berkumpulnya
generasi muda yang cinta kesenian diKecamatan Linggo Sari Baganti dan
sekitarnya, yang bersifat : Kekeluargaan, kebersamaan, solidaritas, loyalitas,
kesamaan minat, dan cinta adat dan budaya minang.
Pasal 7
Tujuan
Organisasi Forum
Keseniana anak Nagari bertujuan untuk:
1.
Membina dan mengembangkan Kesenian daerah Minang sebagai
pernyataan rasa cinta terhadap kesenian daerah.
2.
Meningkatkan kepedulian, kecintaan terhadap lingkungan,
kebersamaan, dan persaudaraan serta menanamkan jiwa solidaritas antar anggota
FOKSAN
3.
Bekerja sama dalam mengadakan berbagai kegiatan yang
berhubungan dengan keseniana Anak Nagari.
4.
Mewujudkan kerjasama antara lembaga atau organisasi yang
berada di Kecamatan Linggo Sari Baganti.
5.
Membentuk organisasi bagian atau cabang dari FOKSAN itu
sendiri
6.
Bersifat jujur,bertanggung jawab dan menaati aturan
yang ada pada Organisasi ini.
BAB III
LAMBANG
LAMBANG
Pasal 8
Lambang
Lambang FOKSAN terdiri dari:
1.
Rumah Gadang : Melambangkan Ciri Khas Daerah
2.
Background Pelangi : Kecerian/Kebersamaan
artinya
Menyatuh dalam Sebuah
perkumpulan
3.
Bintang : Semangat untuk meraih kesuksesan
4.
Warna Huruf Hijau : Kesuburan /kemudahan
BAB IV
FUNGSI DAN PERANAN
Pasal 9
Ø
Fungsi
Sebagai wahana pengembangan bakat, hobi dan kreatifitas anggota Forum Kesenian Anak Nagari dalam bidang Kesenian
Sebagai wahana pengembangan bakat, hobi dan kreatifitas anggota Forum Kesenian Anak Nagari dalam bidang Kesenian
Ø Peranan
Forum Kesenian Anaka Nagari (FOKSAN) berperan sebagai salah satu Organisasi untuk mengembangkan kesenian Daerah.
Forum Kesenian Anaka Nagari (FOKSAN) berperan sebagai salah satu Organisasi untuk mengembangkan kesenian Daerah.
BAB V
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota FOKSAN berlaku seumur hidup
yang terdiri dari Anggota Pengurus
dan Anggota biasa
BAB VI
ORGANISASI
ORGANISASI
Pasal 11
Struktur Organisasi
1.
Struktur kepengurusan FOKSAN terdiri dari Penanggung
jawab dan badan pengurus harian.
2.
Badan pengurus harian terdiri dari Ketua dan wakil ketua,
yang selanjutnya memilih Sekretaris Umum, Bendahara Umum.
Pasal 12
Kekuasaan tertinggi
Kekuasaan tertinggi
FOKSAN terdapat pada Musyawarah Besar Forum Kesenian Anak Nagari
Pasal 13
Pemilihan dan masa jabatan kepengurusan
1)
Pemilihan
Ketua Umum dilakukan melalui Musyawarah Besar, yang mekanismenya diatur dalam
peraturan tersendiri yang disepakati di Musyawarah Besar FOKSAN.
2)
Pengurus
organisasi menduduki masa jabatan satu periode kepengurusan, yaitu satu tahun
terhitung sejak tanggal penetapan surat keputusan Musyawarah Anggota atau
Musyawarah Besar FOKSAN.
3)
Pengurus
FOKSAN setelah masa jabatan berakhir dapat di pilih kembali untuk satu periode
kepengurusan berikutnya.
4)
Tata
tertib pemilihan kepengurusan diatur dalam tata tertib khusus yang ditentukan
kemudian.
5)
Ketua
Umum FOKSAN disahkan oleh Musyawarah Besar FOKSAN
6)
Dalam
keadaan tertentu Ketua Umum dapat melakukan pergantian kepengurusannya.
Pasal 14
Hak
dan Kewajiban Pengurus
1)
Pengurus
FOKSAN berkewajiban menjaga nama baik dan kehormatan organisasi.
2)
Jika
dianggap perlu, pengurus FOKSAN berhak membuat peraturan dan kebijaksanaan
sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga FOKSAN.
3)
Ketua
Umum atau yang dimandatkan oleh Ketua Umum berhak dan wajib mewakili FOKSAN
sehubungan dengan hal – hal yang menyangkut organisasi.
4)
Pengurus
FOKSAN berkewajiban mempertanggung jawabkan kepengurusannya kepada Ketua Umum
pada Musyawarah Besar FOKSAN.
5)
Setiap pengurus mempunyai hak suara dan hak bicara di
setiap rapat anggota.
6)
Setiap pengurus berkewajiban menjalankan program kerja
sesuai dengan bidang kerjanya.
BAB VII
KEKAYAAN
Pasal 15
Sumber Kekayaan
Sumber kekayaan organisasi diperoleh
dari :
1) Uang Pangkal
2) Iuran Anggota
3) Sumbangan dan
bantuan dari berbagai pihak, usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat
serta tidak bertentangan dengan azas organisasi FOKSAN
Pasal 16
Pengelolaan Kekayaan
Kekayaan dikelola oleh /dibawah
koordinasi Bendahara Umum yang diketahui dan disetujui oleh Ketua Umum.
BAB
VIII
SERAGAM
DAN ATRIBUT
Pasal 17
Seragam dan
atribut Forum Kesenian Anak Nagari (
FOKSAN) terdiri dari:
1. Baju
2. KTA ( kartu tanda anggota )
BAB
IX
PERUBAHAN
DAN PENGESAHAN AD/ ART
Pasal 18
Perubahan dan Pengesahan AD/ART
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan dalam
Musyawarah Besar FOKSAN
BAB X
PEMBUBARAN
PEMBUBARAN
Pasal 19
Pembubaran
Pembubaran dapat dilakukan apabila disetujui seluruh anggota Forum Kesenian Anak Nagari (FOKSAN)
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam
anggaran dasar ini akan diatur selanjutnya dalam anggaran rumah tangga dan atau
ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
BAB XII
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 21
Penutup
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
3.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
USAHA
Pasal 1
Dalam usaha mencapai tujuannya, FOKSAN mengusahakan:
1)
Latihan-latihan kecakapan dan ketrampilan jasmani dan
rohani untuk seluruh anggotanya.
2)
Mengadakan acara Kesenian.
3)
Melakukan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa
Indonesia, serta kemanusiaan pada umumnya.
4)
Menampilkan dan Menciptakan sebuah kesenian yang bernilai.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2 ayat 1
Anggota Pengurus:
Anggota pengurus adalah anggota FOKSAN yang menjadi pendiri kelompok Forum
Kesenian Anak Nagari “ FOKSAN” dan
berhak mengadakan pendiksaran anggota.
Pasal 2 ayat 2
Anggota biasa
Anggota biasa adalah setiap orang yang
mendaftarkan diri dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Badan Khusus
Pendiksaran yang ditetapkan oleh Badan Pengurus.
Pasal 2 ayat 3
Seorang anggota gugur keanggotaannya
karena:
1. Meninggal dunia.
2.
Minta berhenti secara tertulis.
3.
Dikeluarkan atau di pecat sesuai dengan hasil sidang.
Pasal 2 ayat 4
Hak dan kewajiban anggota:
1.
Setiap anggota wajib membela, mempertahankan dan
menjujung nama baik FOKSAN
2.
Setiap anggota wajib menaati peraturan-peraturan Organisasi.
3.
Setiap anggota berhak untuk membela dirinya di depan
Musyawarah Besar jika ia merasa dirugikan oleh organisasi.
4.
Setiap anggota Pengurus dan anggota biasa mempunyai hak
bicara dan hak suara.
BAB III
ORGANISASI
ORGANISASI
Pasal 3
Ayat 1
Badan Pengurus
organisasi terdiri dari
:
1)
Ketua Umum: Membuat kebijakan di dalam melakukan program
kerja. mengevaluasi serta meminta pertanggung jawaban tiap-tiap bagian.
menginstruksikan setiap bagian untuk membuat agenda dan kegiatan jangka panjang
dan pendek
2)
Wakil Ketua Umum : Membantu dalam program kerja dari
ketua umum.
3)
Bendahara Umum: Membuat pembukuan keuangan setiap bulan.
4)
Sekretaris Umum : Membuat notulasi rapat-rapat
keorganisasian mensosialisasikan program-program FOKSAN serta mengkoordinir pembuatan KTA (kartu tanda anggota).
Ayat 2
Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan
oleh Sekretaris Umum yang dibantu oleh anggota pengurus.
Ayat 3
Ketua Umum bertanggung jawab mengenai
kegiatan organisasi kepada seluruh anggota dalam rapat anggota. Sekretaris Umum
dan Anggota pengurus bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam pelaksanaan
tugas sehari-hari.
Ayat 4
Ketua Umum dipilih oleh seluruh anggota
setahun sekali dalam Musyawarah Besar.
Ayat 5
Ketua Umum harus membuat rencana kerja
selama masa jabatannya.
BAB IV
RAPAT
RAPAT
Pasal 4 Ayat 1
1) Musyawarah Besar diselenggarakan setahun sekali,
sekaligus memilih dan mengesahkan Badan Pengurus.
2) Sidang istimewa diselenggarakan atas usul paling sedikit
2/4orang anggota pengurus.
3) Rapat Badan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setiap
satu bulan 2 kali atau jika dianggap perlu.
4) Musyawarah Besar dianggap sah bila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/4 jumlah anggota.
5) Musyawarah Besar dianggap sah bila disetujui oleh
sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah anggota yang hadir.
6) Dalam setiap Musyawarah besar, akan dibentuk kepanitiaan
yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Musyawarah besar, yang nantinya
ditunjuk oleh badan pengurus.
BAB V
KEKAYAAN
KEKAYAAN
Pasal V
Bila FOKSAN bubar,
kekayaan diserahkan kepada badan-badan yang ditunjuk oleh Rapat Umum Anggota
terakhir yang khusus diadakan untuk itu.
BAB VI
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam
peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar / Anggaran
Rumah Tangga.